Cari Blog Ini

Sabtu, 06 Juni 2015

MIMBAR SARASEHAN




Mimbar sarasehan merupakan forum konsultasi antara wakil para petani  beserta  keluarganya  dengan  pihak  pemerintah  yang diselenggarakan  secara  periodik  dan  berkesinambungan  untuk membicarakan,  memusyawarahkan  dan  mencapai  kesepakatan mengenai hal-hal yang menyangkut masalah-masalah pelaksanaan program pemerintah dan kegiatan petani-nelayan dalam rangka pembangunan pertanian.
Petani beserta keluarganya diwakili oleh Kontaktani-nelayan  Andalan  (KTNA)  yang  tergabung  dalam Kelompok KTNA.
2.  Tujuan

  1. Memahami  keadaan  dan  masalah-masalah yang  dihadapi  dalam pembangunan pertanian di lapangan, balk oleh pihak petani-nelayan maupun oleh pejabat pemerintah.
  2. Mencapai  kesepakatan  bersama  tentang  pemecahan  masalah-masalah beserta penyusunan rencana kegiatannya yang mencakup usahatani  nelayan  dan  kehidupan  petani  nelayan  beserta keluarganya.
  3. melaksanakan  penerapan  kegiatan  di  lapangan  sesuai  dengan kesepakatan bersama.
  4. Meningkatkan  peranan dan peranserta petani-nelayan sebagai subyek pembangunan.
  5. Mewujudkan   hubungan   timbal   balik   yang   serasi   antara kontaktani-nelayan  dan  pemerintah  dalam  pelaksanaan  dan pengawasan   pembangunan   pertanian   untuk  memperbaiki perencanaan masa yang akan datang.

3.   Pelaksanaan

  1. Mimbar sarasehan dapat dilaksanakan ditempat yang disediakan oleh  Pemerintah  maupun  oleh  para  petani-nelayan.  Waktu penyelenggaraan di masing masing tingkatan wilayah sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
  2. susunan   tempat   untuk  sarasehan  diatur  sedemikian   rupa sehingga menggambarkan kesejajaran antara petani dengan pejabat Pemerintah dan akan terjadi keakraban satu sama lain.
  3. Dalam setiap pelaksanaan sarasehan harus ada :

ü Pimpinan sidang, yaitu  salah  seorang diantara  kontaktani-nelayan peserta Mimbar Sarasehan.
ü Pembicara yang menyampaikan masalah yang akan dibahas (dapat satu orang atau lebih).
ü Sekretaris  sidang,  yaitu  panitera  tetap  yang  bertugas merumuskan kesepakatan bersama dengan sidang dan beberapa peserta lain yang dianggap perlu, serta menyusun laporan Mimbar Sarasehan.
4.    Penentuan pokok bahasan
Pokok bahasan dalam suatu mimbar sarasehan menyangkut perencanaan,   pelaksanaan   dan   pengawasan   pembangunan pertanian, antara lain :
  1. Peningkatan produktivitas usahatani-nelayan.
  2. Perluasan    kesempatan    keda    dan    peningkatan    dan pendapatan keluarga tani-nelayan.
  3. Peningkatan kesejahteraan keluarga tani-nelayan.
  4. Pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  5. Peningkatan   serta   pemerataan   rasa   ketenangan  dan kegairahan berusahatani dan kemakmuran masyarakat pedesaan
  6. Peningkatan  peranan  dan  peranserta  isteri  dan  anak petani-nelayan
  7. topik/pokok bahasan ditetapkan melalui kesepakatan para peserta Mirnbar Sarasehan.
  8. Penyebaruasan hasil kesepakatan
  9. Kesepakatan mimbar sarasehan yang telah disahkan oleh peserta mimbar sarasehan yaitu ketua kelompok andalan tingkat yang bersangkutan (berlaku sebagai wakil kontaktani-nelayan) dan panitera tetap sebagai wakil pihak pemerintah, disebarluaskan kepada :
® Seluruh kontaktani-nelayan peserta mimbar sarasehan
® Seluruh instansi profesi peserta mimbar sarasehan
® Hasil  kesepakatan  tersebut perlu  dilampiri  dengan  daftar serta mimbar sarasehan.
® tindak lanjut kesepakatan
® Kesepakatan yang telah diputuskan suatu mimbar sarasehan perlu diikuti dengan tindak lanjut sebagai berikut :
a. Oleh kontaktani-nelayan andalan, dalam bentuk kegiatan :
b. Mengkomunikasikan hasil/kesepakatan tersebut kepada kontaktani-nelayan dan petani-nelayan umumnya di wilayah masing-masing,
c. Membimbing dan menunjang pelaksanaan di lapangan,
d. Menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tersebut kepada panitera tetap.
e. Oleh ahli andalan, dalam bentuk kegiatan :
f.  Memberikan contoh pelaksanaan di lapanaan sesuai dengan keahliannya,
g. membimbing dan menunjang pelaksanaan di  lapangan sesuai dengan keahliannya.
h.  Oleh pihak pemerintah peserta mimbar sarasehan, dalam bentuk:
ü Mengkomunikasikan  kesepakatan  kepada  para  pejabat/pelaksana -pelaksana di daerah yang bersangkutan.
ü  Melayani  dan  menciptakan  kemudahan-kemudahan  agar kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan.
ü  Meningkatkan kegiatan penyuluhan pertanian.
ü  Evaluasi petaksanaan kesepakatan
ü  Evaluasi pelaksanaan kesepakatan mimbar sarasehan dilakukan secara terbuka pada acara mimbar sarasehan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar