Mimbar sarasehan merupakan forum konsultasi
antara wakil para petani beserta keluarganya dengan
pihak pemerintah yang diselenggarakan secara
periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan,
memusyawarahkan dan mencapai kesepakatan mengenai hal-hal
yang menyangkut masalah-masalah pelaksanaan program pemerintah dan kegiatan petani-nelayan
dalam rangka pembangunan pertanian.
Petani beserta keluarganya diwakili oleh
Kontaktani-nelayan Andalan (KTNA) yang tergabung
dalam Kelompok KTNA.
2.
Tujuan
- Memahami keadaan dan masalah-masalah yang dihadapi dalam pembangunan pertanian di lapangan, balk oleh pihak petani-nelayan maupun oleh pejabat pemerintah.
- Mencapai kesepakatan bersama tentang pemecahan masalah-masalah beserta penyusunan rencana kegiatannya yang mencakup usahatani nelayan dan kehidupan petani nelayan beserta keluarganya.
- melaksanakan penerapan kegiatan di lapangan sesuai dengan kesepakatan bersama.
- Meningkatkan peranan dan peranserta petani-nelayan sebagai subyek pembangunan.
- Mewujudkan hubungan timbal balik yang serasi antara kontaktani-nelayan dan pemerintah dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan pertanian untuk memperbaiki perencanaan masa yang akan datang.
3.
Pelaksanaan
- Mimbar sarasehan dapat dilaksanakan ditempat yang disediakan oleh Pemerintah maupun oleh para petani-nelayan. Waktu penyelenggaraan di masing masing tingkatan wilayah sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
- susunan tempat untuk sarasehan diatur sedemikian rupa sehingga menggambarkan kesejajaran antara petani dengan pejabat Pemerintah dan akan terjadi keakraban satu sama lain.
- Dalam setiap pelaksanaan sarasehan harus ada :
ü Pimpinan
sidang, yaitu salah seorang diantara kontaktani-nelayan
peserta Mimbar Sarasehan.
ü Pembicara
yang menyampaikan masalah yang akan dibahas (dapat satu orang atau lebih).
ü Sekretaris
sidang, yaitu panitera tetap yang bertugas
merumuskan kesepakatan bersama dengan sidang dan beberapa peserta lain yang
dianggap perlu, serta menyusun laporan Mimbar Sarasehan.
4.
Penentuan pokok bahasan
Pokok bahasan dalam suatu mimbar sarasehan
menyangkut perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan pembangunan pertanian, antara lain :
- Peningkatan produktivitas usahatani-nelayan.
- Perluasan kesempatan keda dan peningkatan dan pendapatan keluarga tani-nelayan.
- Peningkatan kesejahteraan keluarga tani-nelayan.
- Pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
- Peningkatan serta pemerataan rasa ketenangan dan kegairahan berusahatani dan kemakmuran masyarakat pedesaan
- Peningkatan peranan dan peranserta isteri dan anak petani-nelayan
- topik/pokok bahasan ditetapkan melalui kesepakatan para peserta Mirnbar Sarasehan.
- Penyebaruasan hasil kesepakatan
- Kesepakatan mimbar sarasehan yang telah disahkan oleh peserta mimbar sarasehan yaitu ketua kelompok andalan tingkat yang bersangkutan (berlaku sebagai wakil kontaktani-nelayan) dan panitera tetap sebagai wakil pihak pemerintah, disebarluaskan kepada :
® Seluruh
kontaktani-nelayan peserta mimbar sarasehan
® Seluruh
instansi profesi peserta mimbar sarasehan
® Hasil
kesepakatan tersebut perlu dilampiri dengan daftar
serta mimbar sarasehan.
® tindak
lanjut kesepakatan
® Kesepakatan
yang telah diputuskan suatu mimbar sarasehan perlu diikuti dengan tindak lanjut
sebagai berikut :
a. Oleh
kontaktani-nelayan andalan, dalam bentuk kegiatan :
b. Mengkomunikasikan
hasil/kesepakatan tersebut kepada kontaktani-nelayan dan petani-nelayan umumnya
di wilayah masing-masing,
c. Membimbing
dan menunjang pelaksanaan di lapangan,
d. Menyampaikan
informasi tentang pelaksanaan tersebut kepada panitera tetap.
e. Oleh
ahli andalan, dalam bentuk kegiatan :
f. Memberikan
contoh pelaksanaan di lapanaan sesuai dengan keahliannya,
g. membimbing
dan menunjang pelaksanaan di lapangan sesuai dengan keahliannya.
h. Oleh
pihak pemerintah peserta mimbar sarasehan, dalam bentuk:
ü Mengkomunikasikan
kesepakatan kepada para pejabat/pelaksana -pelaksana di
daerah yang bersangkutan.
ü
Melayani
dan menciptakan kemudahan-kemudahan agar kesepakatan tersebut
dapat dilaksanakan.
ü
Meningkatkan
kegiatan penyuluhan pertanian.
ü
Evaluasi
petaksanaan kesepakatan
ü
Evaluasi
pelaksanaan kesepakatan mimbar sarasehan dilakukan secara terbuka pada acara
mimbar sarasehan berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar