Penyuluhan Pertanian adalah suatu upaya untuk terciptanya iklim yang kondusif
guna membantu petani beserta keluarga agar dapat berkembang menjadi dinamis
serta mampun untuk memperbaiki kehidupan dan penhidupannya dengan kekuatan sendiri
dan pada akhirnya mampu menolong dirinya sendiri ( Soeharto, N.P.2005).
Selanjutkan dikatakan oleh Salim,F. (2005), Bahwa penyuluhan pertanian
adalah
upaya pemberdayaan petani dan keluarganya beserta masyarakat pelaku agribisnis
melalui kegiatan pendidikan non formal dibidang pertanian ,agar mampu menolong
dirinya sendiri baik dibidang ekonomi, social maupun politik, sehingga
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka dapat dicapai.Pengertian penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu social yang mempelajari
system dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud
perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Setiana. L. 2005).
Penyuluhan dapat dipandang sebagai suatu bentuk pendidikan untuk orang dewasa.
Dalam bukunya A.W. van den Ban dkk. (1999) dituliskan bahwa penyuluhan
merupakan keterlibatan seseorang untuk melakukan komunikasi informasi secara
sadar dengan tujuan membantu sesamanya memberikan pendapat sehingga bias
membuat keputusan yang benar, Selanjutnya dalam draf Repitalisasi Penyuluhan disebutkan bahwa penyuluhan
pertanian adalah kegiatan pendidikan non formal bagi petani dan keluarganya
sebagai wujud jaminan pemerintah atas hak petani untuk mendapatkan pendidikan.
Lebih lengkap lagi dijelaskan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian , Perikanan dan Kehutanan ( SP3K), bahwa pengertian
penyuluhan adalah: proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha
agar mau dan mampu menolong dan mengorganesasikan dalam mengakses informasi
informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan
kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyuluhan pertanian adalah kegiatan
pendidikan non formal bagi pelaku utama dan pelaku usaha sebagai jaminan atas
hak mendapatkan pendidikan, yang diharapkan mampu memanfaatkan sumber daya yang
ada guna memperbaiki dan meningkatkan pendapatan kelayan beserta keluarganya
dan lebih luas lagi dapat meningkatkan kesejahteraanya.
Ruang Lingkup Penyuluhan Pertanian
Unsur Penyuluhan :
Dalam proses penyuluhan terdapat beberapa unsur antara lain: penyuluh, materi
penyuluhan, media penyuluhan, metode penyuluhan, sasaran penyuluhan dan tujuan
penyuluhan.Penyuluh pertanian dalam undang-undang no. 16 tahun 2006 tantang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan, disebutkan bahwa penyuluh adalah perorangan warga
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan dibidang pertanian, baik merupakan
penyuluh PNS, swasta maupun swadaya. Adapun yang menjadi tugas pokok penyuluh
adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangan, mengevaluasi dan melaporkan
kegiatan penyuluhan pertanian, sehingga penyuluh dituntut mampu melaksanakan
tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dilapangan dengan menjadi mitra kerja
petani yang berperan sebagai fasilitator.
Materi Penyuluhan :
Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan kepada pelaku
utama ( petani ) dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi:
informasi, teknologi, rekayasa social, manajemen, ekonomi, hokum dan
kelestarian lingkungan.
Media Penyuluhan :
Media penyuluhan pertanian adalah merupakan alat komunikasi untuk memindahkan materi penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang bertujuan untuk memperjelas pemahaman dari kelayan tersebut terhadap materi penyuluhan yang disampaikan.
Media Penyuluhan :
Media penyuluhan pertanian adalah merupakan alat komunikasi untuk memindahkan materi penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha yang bertujuan untuk memperjelas pemahaman dari kelayan tersebut terhadap materi penyuluhan yang disampaikan.
Metode Penyuluhan :
Metode penyuluhan pertanian dapat diartikan sebagai cara atau teknik penyampaian
materi penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha (kelayan) beserta
keluarganya baik secara langsung maupun tidak langsung agar mereka lebih mudah
memahami dan dapat mempermudah penerapan suatu inovasi. Dalam penggunaan metode
penyuluhan dapat dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan: teknik
komonikasi, jumlah sasaran dan indera penerima dari sasaran (Sumardi 2005).
Sasaran Penyuluhan :
Sasaran Penyuluhan :
Dalam UU No. 16 tahun 2006 telah disebutkan bahwa sasaran penyuluhan pertanian
adalah: pelaku utama dan pelaku usaha. Dimaksud pelaku utama disini adalah
petani yang merupakan warga Negara Indonesia beserta keluarganya atau koperasi
yang mengelola usaha dibidang pertanian, wanatani, minatani, agropastur,
penangkaran satwa dan tumbuhan didalam adan disekitar hutan, yang meliputi
usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang. Sedangkan
pelaku usaha dimaksud adalah: perorangan waraga Negara Indonesia atau korporasi
yang dibentuk menurut hokum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan
dan kehutanan.
Tujuan Penyuluhan :
Dalam penyuluhan pertanian ada dua tujuan yang akan dicapai yaitu : tujuan
jangka panjang dan tujuan jangka pendek. Tujuan jangka pendek adalah hanya
menumbuhkan perubahan-perubahan yang lebih terarah pada usaha tani yang
meliputi: perubahan pengetahuan, kecakapan, sikap dan tindakan petani. Tujuan
jangka panjang yaitu meningkatkan taraf hidup dan meningkatkan kesejahteraan
petani.
Prinsip Penyuluhan Pertanian :
Prinsip penyuluhan pertanian adalah pedoman atau pegangan dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan yang dapat diterima kebenarannya dalam bertingkah laku. Untuk itu penyelenggaraan penyuluhan harus: menurut keadaan yang nyata, ditujukan kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran, merupakan pendidikan yang demokrasi, perencanaanya disusun bersama, bersifat fleksibel dan penilaian hasil didasarkan atas perubahan-perubahan yang terjadi pada sasaran
Filosopi Penyuluhan Pertanian :
Filosopi Penyuluhan Pertanian adalah menolong orang agar dapat menolong dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk menjadi yang lebih baik. Untuk itu penyuluhan pertanian merupakan proses pendidikan, proses demokrasi dan proses yang terus menerus yang disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Prinsip Penyuluhan Pertanian :
Prinsip penyuluhan pertanian adalah pedoman atau pegangan dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan yang dapat diterima kebenarannya dalam bertingkah laku. Untuk itu penyelenggaraan penyuluhan harus: menurut keadaan yang nyata, ditujukan kepada kepentingan dan kebutuhan sasaran, merupakan pendidikan yang demokrasi, perencanaanya disusun bersama, bersifat fleksibel dan penilaian hasil didasarkan atas perubahan-perubahan yang terjadi pada sasaran
Filosopi Penyuluhan Pertanian :
Filosopi Penyuluhan Pertanian adalah menolong orang agar dapat menolong dirinya, keluarga dan masyarakatnya untuk menjadi yang lebih baik. Untuk itu penyuluhan pertanian merupakan proses pendidikan, proses demokrasi dan proses yang terus menerus yang disesuaikan dengan perkembangan jaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar